Senin, 19 Maret 2012

PENGENDALIAN SAPI/KERBAU BETINA PRODUKTIF

PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN
DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Jln. Jend. A. Yani No. Kuala Pembuang ( 74212 ) Kalimantan Tengah
Tlp. / Fax.  ( 0538 ) 2022340

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SERUYAN
Nomor :          /                 /TANAK/III/2012

T E N T A N G

PEDOMAN TEKNIS PENGENDALIAN SAPI /KERBAU BETINA PRODUKTIF
TAHUN ANGGARAN 2012

KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SERUYAN

Menimbang                      : a.    bahwa dalam rangka mendukung program swasembada daging sapi/kerbau, dilakukan pemberdayaan masyarakat melalui dana bantuan sosial pertanian untuk Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina pada tahun Anggaran 2012;

b.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan agar dalam pelaksanaan kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau betina pada Tahun Anggaran 2012 dapat berjalan dengan baik, serta melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/permentan/OT.140/2012 dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Mengingat                        :  1.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara RI. No. 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4286);
2.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara RI. No. 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4355);
3.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4.       Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
5.       Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5167);
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang sumberdaya Genetik Hewan dan Pembibitan Ternak (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5260);
7.       Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
8.       Keputusan presiden Nomor 169/M Tahun 2011, tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementrian Pertanian;
9.       Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi kementrian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I di Lingkungan kementrian Negara;
10.   Peraturan presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara;
11.   Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahab Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4214);
12.   Peraturan Mentri Pertanian Nomor: 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pertanian;
13.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/10/ 2010 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif
14.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140 /7/2011 tentang Perwilayahan Sumber Bibit;
15.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140 /12010 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementrian Pertanian tahun Anggaran 2012;

MEMUTUSKAN
Menetapkan      :           PEDOMAN TEKNIS PENGENDALIAN SAPI /KERBAU BETINA PRODUKTIF
TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1

Pedoman Teknis Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2012, seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Teknis Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan Pengendalian Sapi dan Kerbau Produktif Tahun Anggaran 2012.
Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

                                      
  Ditetapkan di     :  Kuala Pembuang
  Pada Tanggal    :   14   Maret 2012

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Seruyan


Ir. ILIAS
Pembina Tk I
NIP. 199591231 199203 1 040
                                         
Tembusan disampaikan kepada Yth:
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya



Sabtu, 03 Maret 2012

BULETIN AI (AVIAN INFLUENZA) & RABIES (ANJING GILA)


BULETIN PETERNAKAN
FLU BURUNG (Avian Influenza)

                 Avian Influenza adalah penyakit pada unggas yang berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor ; 96/Kpts/PD.620/22004 dinyatakan bahwa kasus di Indonesia disebabkan oleh virus avian influenza (AI) bersifat zoo nosis dan dapat menyebabkan Penyakit Flu Burung pada manusia.

                 Penyakit AI ini bersifat sangat menular dan menimbulkan kematian yang sangat tinggi (hampir 90%) pada beberapa peternakan unggas sehingga menyebabkan kerugian yang sangat besar. AI masuk dalam list-A Badan Kesehatan Dunia (OIE).

                  Virus Avian Influenza (AI) subtype H5 dan H7 pertama kali dapat diisolasikan dari burung yang hidup bebas di Eropa dan sekitarnya. Wabah AI telah dilaporkan terjadi Pennsylvania, USA, pada tahun 1983-1984, Wabah selanjutnya terjadi di Australia, Pakistan dan mexico.

Kemudian sejak akhir tahun 2003 wabah AI telah menjadi pandemic di Asia, meliputi Korea Selatan, Jepang, Vietnam, Thailand, Kamboja, Hongkong, Laos, RRC dan Pakistan termasuk Indonesia.
Di Kalimantan Tengah khususnya Avian Influenza pada unggas pernah terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2003-2004 dan di Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2007. Meskipun demikian, tidak ditemukan penularan Flu Burung pada manusia.

Ancamana penyebaran virus Avian Influenza atau flu burung (H5N1) di Kabupaten Seruyan belum reda. Virus mematikan terhadap unggas dan manusia itu masih mengancam karena beberapa kabupaten di Kalteng dinyatakan belum bebas flu burung.
Seperti kita ketahui bersama bahwa isu strategis yang berkembang pada saat ini adalah merebaknya serangan virus H5N1 (flu burung) di beberapa daerah di Kalimantan Tengah, termasuk daerah kita Kabupaten Seruyan,beberapa waktu lalu diwilayah Kecamatan Seruyan Tengah yang telah terindikasi positif terserang virus flu burung, hal ini sangat meresahkan masyarakat sekitarnya.Untuk mengantipasi menyebarnya virus flu burung ke daerah-daerah lainnya Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Seruyan mengambil sikap dan langkah-langkah yang tepat untuk itu.
1.   Melakukan pengecekan lalu lintas ayam dari dan keluar Kabupaten Seruyan.
2.   Memberikan penyuluhan dan sosialisasi oleh Dinas Kesehatan dan Dinas pertanian dan Peternakan.
3.   Membentuk Asosiasi Peternaknya.

A.     Penyebab
Virus Avian Influenza tipe A
Virus AI tipe A sub tipe H5N1
Karakteristik virus:
1.     Matipadapemanasan 56°C selama 3 jam 60°C selama 30 menitdanpenggunaandesinfektan
2.     Hiduppadasuhurendah
3.     Dalam air dengansuhu 22°C virus dapathidupselama 4 harisedangkandalam air esdengansuhu 0°C bertahanlebihdari 30 hari
4.     Penyakit yang disebabkan virus inibelumadaobatnyahanyadapatdilakukanpencegahanmelaluivaksinasiterhadapayam yang sehat

B.    PENULARAN
1.     Udarayaitudarikotoran yang sudah mongering danterbawaangin
2.     Kontaklangsungdenganayam yang sakitdaningusunggas
3.     Mengkonsumsidagingayambiladimasaksecaratidaksempurna
4.     Pakanternak
HewanRentan: Ayamras, Kalkun, Babi, Kudadanmanusia.
Kelompokberesiko:
1.     Pekerja di peternakan
2.     Pekerja di rumah pemotongan hewan
3.     Pengepul dan pedagang unggas
4.     Masyarakat yang tinggal disekitar Peternakan ayam rumah pemotongan unggasdan pasar unggas

C.    GEJALA KELINIS
a.     Ayam yang tertular virus AI sebelum mati:
1.     Jengger muka  danlehe rbengkak serta cyanosis
2.     Bercak-bercak kemerahan pada kaki dan telapak kaki akibat nekrose
3.     Dari hidungdanmulutkeluar lender
4.     Pneuomonia
5.     Diare berwarna kehijauan
6.     Depres idan tidak mau makan
7.     Untuk ayam petelur keraban gtelur lembek
8.     Ayam akan mati dalam tempo 1 hari
b.     Ayam yang tertular virus AI setelah mati:
1.     Dibawah kulit pada bagian kaki yang tidak berbulu tampak bercak-bercak merah
2.     Daging dada paha dan lapisan lemak diseluruh tubuh  ada bintik-bintik merah
3.     Daging dada mengalami pendarahan

D.    PENCEGAHAN
a.     Pada usaha peternakan yang belum tertular
1.     Desinfektan kandang, liter selalu kering, ventilasi cukup dan sinar matahari bias masuk
2.     Pembelian bibit ayam harus berasal dari peternakan yang bebas penyakit tersebut.
3.     Penggunaan alat yang tidak terkontaminasi
4.     Sediakan dipping desinfektan pintu masuk
5.     Program vaksinasi AI secara teratur
b.     Pada usaha peternakan yang telah tertular
1.     Melaporkan setiap kejadian penyakit unggas menula rkepada dinas yang berwenang
2.     Tida memperdagangkan ayam sakit atau berasal dari peternakan yang tertular
3.     Melakukan pemusnahan ayam sakit dan mati dengan cara pembakaran dan penguburan
4. Melakukan tindakan sanitasi desinfektan terhadap kandang dan fasilitas peternakan lainnya dengan menggunakan ammonium kuartener formalin 5%
5.     Kotoran unggas tidak boleh dikeluarkan
6.     Bersifatkooperatif terhadap petugas

E.     SARAN
Menjaga kebersihan lingkungan kandang dan kebersihan individu/pekerja kandang
1.     Segera mencuci tangan setelah melakukan kontak menggunakan bahan desinfektan
2.     Para pekerja sebaiknya menggunakan alat pelindung yaitu masker N29, sepatukhusus, kacamata pelindung, sarung tangan disposable dan baju pelindung.
3.     Daging ayam yang dimasak pada pada suhu 80°C selama 1 menit sedangkan telur unggas perlu dipanaskan padasuhu 64°C selama 5 menit sebelum dikonsumsi
4.     Sebaiknnya ayam yang terinfeksi dan mati supaya di bakar di dalam kandang dan dikubur (jangan dibuang diluar kandang)
5.     Melapor kepada petugas yang terkait apabila dijumpai ternak yang diduga terjangkit penyakit flu burung.

Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) kabupaten Seruyan belum melonggarkan kewaspadaan dan tetap melakukan pengawasan terhadap ayam dari luar daerah. “kita tetap waspada sampai benar-benar aman, karena setatus Kobar (Kotawaringinj Barat) belum reda, terus ada juga di pulang pisau dan kapuas, sehingga kewaspadaan masih tetap ada dan masih berlangsung.Ibu ayu menegaskan pihaknya juga terus menghimbau kepada para peternak unggas di Kabupaten Seruyan agar tetap waspada. Selain itu Distanak juga telah membagikan disinfektan kepada para peternak unggas sejak virus ini mengancam.
Dengan memberikan penyuluhan yang bersifat menghimbau kepada masyarakat diyakini  akan mampu mengantisifasi terjangkitnya virus flu burung. 




BULETIN PETERNAKAN
ANJING GILA (Rabies)

Kasus rabies di Indonesia pertama kali dilaporkan oleh Esser pada tahun 1884 pada seekor kerbau, kemudian oleh Pening tahun 1889 pada seekor anjing dan Eilerls de Zhaan pada tahun 1894 pada manusia. Semua kasus ini terjadi di Cerebon provinsi Jawa Barat dan setelah itu menyebar ke daerah lain di Indonesia.

Kasus gigitan hewan penular rabies di Indonesia rata-rata tiap tahun berkisar 14.000 orang, antara 50 – 60% mendapat Vaksin Anti Rabies (VAR), selama 3 tahun terakhir (2005-2007) tercatat penderita rabies (meninggal) sebanyak 258 orang. Penyakit anjing gila (rabies) adalah suatu penyakit menular yang akut, menyerang susunan saraf pusat, disebabkan virus rabies jenis Rabdho virus yang dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Penyakit ini sangat ditakuti dan mengganggu ketentraman hidup manusia, karena apabila sekali gejala klinis penyakit rabies timbul maka biasanya diakhiri dengan kematian.

A.   CARA PENULARAN
Virus Rabies selain terdapat disusunan saraf pusat, juga terdapat di air liur hewan yang terkena rabies. Oleh sebab itu penularan rabies pada manusia atau hewan melalui gigitan. Gejala-gejala rabies pada hewan timbul kurang lebih 2 minggu (10 hari – 8 minggu). Sedangkan pada manusia 2-3 minggu sampai 1 tahun. Masa tunas ini dapat lebih cepat atau lebih lama tergantung pada:


1.      Dalam dan parahnya luka bekas gigitan
2.      Lokasi luka gigitan
3.      Banyaknya syaraf disekitar luka gigitan
4.      Pathogenitas dan jumlah virus yang masuk melalui gigitan
5.      Jumlah luka gigitan

B.   HEWAN-HEWAN YANG BIASA MENYEBARKAN PENYAKIT RABIES DI INDONESIA

1.     Hewan kesayangan (Anjing, Kucing dan Kera)
2.     Binatang buas (Sigung, Rakun, Rubah dan kelelawar)

C.   TANDA-TANDA PENYAKIT RABIES PADA HEWAN
Gejala penyakit dikenal dalam 3 bentuk:

1.     Bentuk ganas (Furious rabies)
Masa eksitasi panjang, kebanyakan akan mati dalam 2 – 5 hari setelah tanda-tanda terlihat.
Tanda-tanda yang sering terlihat:
·       Hewan menjadi penakut atau menjadi galak
·       Senang bersembunyi di tempat-tempat yang dingin, gelap dan menyendiri tetapi dapat menjadi agresif
·       Tidak menurut perintah majikannya
·       Nafsu makan hilang
·       Air liur meleleh tak terkendali
·       Hewan akan menyerang benda yang ada disekitarnya dan memakan barang, benda-benda asing seperti batu, kayu dsb
·       Menyerang dan menggigit barang bergerak apa saja yang dijumpai
·       Ekor diantara 2 (dua) paha

2.     Bentuk diam (Dumb Rabies)
Masa eksitasi pendek, paralisa cepat terjadi.
Tanda-tanda yang sering terlihat:
·       Bersembunyi di tempat yang gelap dan sejuk
·       Kejang-kejang berlangsung sangat singkat, bahkan sering tidak terlihat
·       Lumpuh, tidak dapat menelan, mulut terbuka
·       Air liur keluar terus menerus (berlebihan)
·       Mati

3.     Bentuk Asystomatis
·       Hewan tidak menunjukkan gejala sakit.
·       Hewan tiba-tiba mati.

D.   TANDA-TANDA PENYAKIT ANJING GILA PADA MANUSIA

1.     Pada manusia yang penting diperhatikan adalah riwayat gigitan dari hewan seperti anjing, kucing dan kera.
2.     Dilanjutkan dengan gejala-gejala nafsu makan hilang, sakit kepala, tidak bisa tidur, demam tinggi, mual atau muntah-muntah.
3.     Adanya rasa panas (nyeri) pada tempat gigitan dan menjadi gugup.
4.     Takut dengan air, suara keras, cahaya dan angin.
5.     Air liur dan air mata keluar berlebihan.
6.     Kejang-kejang disusul dengan kelumpuhan.
7.     Biasanya penderita akan meninggal 4-6 hari setelah gejala klinis atau tanda-tanda penyakit pertama timbul.

E.   LANGKAH YANG PERLU DIKERJAKAN APABILA DIGIGIT ANJING
Apabila seseorang digigit hewan yang tersangka rabies, naka tindakan yang harus diambil adalah:

1.     Mencuci luka gigitan dengan sabun atau dengan deterjen selama 5-10 menit dibawah air mengalir/diguyur. Kemudian luka diberi alkohol 70% atau Yodium tincture. Setelah itu pergi secepatnya ke Puskesmas atau Dokter yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan sementara sambil menunggu hasil dari rumah observasi hewan.
2.     Kejang otot tenggorokan dan pita suara bisa menyebabkan rasa sakit luar biasa. Kejang ini terjadi akibat adanya gangguan daerah otak yang mengatur proses menelan dan pernafasan. Angin sepoi-sepoi dan mencoba untuk minum air bisa menyebabkan kekejangan ini. Oleh karena itu penderita rabies tidak dapat minum. Karena hal inilah, maka penyakit ini kadang-kadang juga disebut hidrofobia (takut air).
3.     Laporkan kepada petugas Dinas Peternakan setempat tentang kasus penggigitan tersebut.
4.     Hewan yang menggigit dikirim ke rumah observasi hewan Dinas peternakan untuk diobservasi dan diperiksa kesehatannya selama 10 hingga 14 hari.
5.     Bila hewan yang menggigit tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan, maka orang yang tergigit harus dibawa ke rumah sakit khusus infeksi

F.   JIKA SESEORANG DIGIGIT HEWAN, HEWAN YANG MENGGIGIT HARUS DIAWAS

1.     Immunofluoresensi (tes antibodi fluoresensi) yang dilakukan terhadap hewan tersebut bisa menunjukkan bahwa hewan tersebut menderita rabies.
2.     Biopsi kulit, dimana kulit leher diambil untuk diiperiksa dibawah mikroskop, biasanya dapat menunjukkan adanya virus.
G.   YANG PERLU KITA KERJAKAN AGARA HEWAN KESAYANGAN KITA (anjing, kucing, kera) TIDAK TERJANGKIT ANJING GILA
1.     Memelihara hewan piaraan dengan baik.
2.     Membawa hewan ke dokter hewan praktek, untuk mendapatkan vaksinasi anti rabies secara teratur 1-2 kali setahun tergantung jenis vaksin yang digunakan.
3.     Setelah hewan tersebut divaksin, mintalah surat keterangan vaksinasi.
4.     Anjing, kucing, kera peliharaan sebaiknya jangan dilepas keluar pekarangan.

H.   LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENCEGAH RABIES BISA DIAMBIL SEBELUM TERJANGKIT VIEUS ATAU SEGERA SETELAH TERJANGKIT
Vaksinasi bisa diberikan kepada orang-orang yang beresiko tinggi terhadap terjangkitnya virus, yaitu
·         Dokter hewan.
·         Petugas laboratorium yang menangani hewan-hewan yang terinfeksi.
·         Orang-orang yang menetap atau tinggal lebih dari 30 hari di daerah di mana rabies pada anjing banyak ditemukan.
·         Para penjelajah gua kelelawar.
Pemberian vaksin anti rabies (VAR) atau VAR disertai dengan serum anti rabies (SAR) harus didasarkan atas tindakan tajam dengan mempertimbangkan hasil-hasil penemuan di bawah ini:
1.     Anamnesis:
-       Kontak/jilatan/gigitan.
-       Kejadian di daerah tertular/terancam/bebas.
-       Didahului tindakan provokatif/tidak.
-       Hewan yang menggigit menunjukkan gejala rabies.
-       Hewan yang menggigit mati, tapi masih diragukan menderita rabies.
-       Penderita luka gigitan pernah di VAR, kapan?
-       Hewam yang menggigit pernah di VAR, kapan?

BY: HALIMATUSSAADIYAH SOEDJAK