Selasa, 16 April 2013

JUKNIS PENGEMBANGAN BUDIDAYA SAPI/KERBAU POTONG


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Populasi sapi potong di Indonesia berdasarkan hasil pendataan yang dilaksanakan BPS tahun 2011 berjumlah 14,8 juta ekor dengan jumlah populasi terbesar ada di pulau Jawa sebanyak 7,5 juta ekor, dan kemudian diikuti Sumatera, Bali dan Nusa Tenggara. Demikian juga dengan kerbau berjumlah 1,3 juta ekor dengan jumlah populasi terbesar di Sumatera sebanyak 512.812 ekor, dan diikuti Jawa, Nusa Tenggara dan Sulawesi. Sebagian besar dari jumlah populasi ternak potong tersebut di pelihara secara tradisional dengan kepemilikan 2 – 3 ekor, sehingga produksi dan produktivitasnya masih rendah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bagai mana produksi dan produktivitas tersebut dapat terus ditingkatkan.

Seyogyanya, kita harus mampu memanfaatkan keberadaan sumberdaya ternak potong lokal yang ada seperti sapi Bali, sapi Madura, sapi Aceh, sapi PO, sapi SO, sapi pesisir, kerbau rawa dan jenis lainnya, sebagai tulang punggung penyediaan daging, disamping harus dapat melakukan pelestariannya. Potensi yang ada tersebut perlu terus digali keunggulanya masing-masing jenisnya, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan setiap jenisnya diharapkan semakin mampu menunjukkan keunggulannya.  .

Dalam rangka mendukung pengembangan usaha yang berorientasi agribisnis yang diprioritaskan pada industri pembibitan, pembesaran dan penggemukan, sebagai upaya mendukung program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau 2014.  .

B.     Tujuan dan Sasaran
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
1.       Tujuan
Petunjuk Tenis  Pelaksanaan Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong Tahun 2013, merupakan pedoman atau acuan bagi seluruh stakeholder terkait, baik dikabupaten maupun didaerah (Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi Peternakan Propinsi dan kabupaten), kelompok terpilih, serta stakeholder lainnya sesuai kapasitasnya, dalam melaksanakan pengembangan budidaya sapi/kerbau potong. Kegiatan yang dilakukan meliputi : aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan kegiatan terkait lainnya yang berkaitan dengan pemberdayaan dan penguatan modal usaha.

2.       Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai yaitu terwujudnya kegiatan pengembangan budidaya sapi/kerbau potong sesuai dengan pedoman Pelaksanaan.

C.     Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong ini meliputi : organisasi pelaksana, pelaksanaan kegiatan, pembinaan, indikator keberhasilan, monitoring evaluasi dan pelaporan.

D.     Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan kegiatan  Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong Tahun 2013, sebagai berikut:

Tabel-1: Jadwal pelaksanaan kegiatan

No
Kegiatan
Bulan
J
F
M
A
M
J
J
A
S
O
N
D
1
Persiapan












2
Koordinasi dan Sosialisasi












3
Pelaksanaan CP/CL












4
Penetapan Kelompok Terpilih












5
Pelaksanaan Kegiatan












6
Monitoring dan Pembinaan












7
Pelaporan













BAB II
 PELAKSANAAN KEGIATAN

Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong adalah sebagai berikut:

A.     Sosialisasi

Sosialisasi pemberdayaan kelompok peternak melalui kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peternak, sehingga dapat mendorong terlaksananya peningkatan populasi, produksi dan produktifitasnya, dan mendorong peningkatan minat dan motivasi kelompok mengembangkan usahanya. Disamping itu terjadi pencerahan pemahaman tentang tugas, fungsi, hak dan kewajiban masing-masing, termasuk sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh tim Pembina di tingkat pusat dan provinsi serta tim teknis kabupaten/kota.

B.  Kriteria Lokasi dan Kelompok 

a.       Lokasi
-     Kondisi agroekosistem, sesuai untuk Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong;

-     Merupakan lokasi yang diarahkan untuk Pengembangan kawasan/sentra peternakan, khususnya ternak Potong;

-     Mempunyai potensi untuk dikembangkan, dilihat dari aspek teknis dan ekonomis serta sosial budaya masyarakat setempat;

-     Lokasi dan daerah sekitarnya bebas dari penyakit hewan menular;


b.      Kelompok
-     Kelompok merupakan kelompok yang telah terdaftar dan telah menjadi binaan dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/kota;

-     Kelompok telah mengembangkan usaha Budidaya Sapi/Kerbau Potong atau kelompok baru yang memiliki sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) untuk Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong;

-     Kelompok memiliki lahan untuk Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong;

-     Kelompok memiliki struktur organisasi yang jelas (identitas kelompok, pengurus dan anggota);

-     Kelompok memiliki kepengurusan dan anggota yang berprofesinya sebagai petani peternak;

-     Kelompok memiliki kelengkapan administrasi kelompok;

-     Kelompok bersedia mengikuti aturan dan bimbingan yang ditetapkan oleh tim teknis/Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/kota;

-     Kelompok mengajukan proposal usaha sesuai dengan komoditi ternak potong dan direkomendasikan oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/kota.

C. Seleksi dan Verifikasi lapangan

     Kelompok peternak yang telah mengajukan proposal dan mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/kota dan memenuhi persyaratan dalam proses lebih lanjut. Selanjutnya dapat dilakukan seleksi  dan Verifikasi lapangan dengan prosedur pelaksanaannya sebagai berikut:

1.       Berdasarkan ususlan dari dinas Kabupaten/kota, dinas provinsi melakukan penilaian dan dilanjutkan dengan verifikasi kelompok;

2.        Berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi lapangan, tim verifikasi Provinsi mengajukan kelompok  untuk ditetapkan sebagai kelompok pelaksana kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi;

3.       Penetapan kelompok tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi, sebagai kelompok pelaksana kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong tahun 2013;

BAB III
PENGGUNAAN DANA

          
Dana Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong diarahkan pada usaha skala ekonomis yang dikelola secara professional agar dapat mendukung terlaksanannya usaha budidaya yang dikelola kelompok secara mandiri dan propesional yang berorientasi bisnis.

Dana digunakan sesuai harus memenuhi prinsip-prinsip efesiensi dan efektifitas serta ekonomis.

Untuk memenuhi kebutuhan lainnya dalam rangka pengembangan usaha yang belum dapat difasilitasi, kelompok dapat memanfaatkan sumber pembiayaan lainnya, baik yang berasal dari anggota kelompok maupun pihak luar kelompok, seperti dana koperasi dan sebagainnya.

Dana dapat digunakan untuk pengadaan agroinput berupa ternak dan sarana penunjang lainnya yang ada kaitannya dengan pengembangan budidaya sapi/kerbau potong kelompok. Apabila kelompok p[enerima bantuan sudah memiliki sarana penunjang yang dibutuhkan, maka kelompok dapat memanfaatkan dana tersebut untuk penambahan pengadaan agroinput berupa ternak.

Tabel- 2 : Proporsi Penggunaan Dana
Komponen kegiatan
Proporsi pembiayaan (%)
a.      Pembelian Ternak ( Betina Produktif dan Bakalan/Pejantan)
Minimal 85
b. Sarana Penunjang (Perbaikan kandang, Pengembangan HPT, Pakan konsentrat, Pengolahan Limbah Ternak, Obat-obatan & Vitamin/Mineral, Administrasi dan Pelaporan)
Maksimal 15
 

BAB IV
ORGANISASI PELAKSANAAN


Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya  Sapi/Kerbau Potong, yang dilaksanakan dengan strategi pemberdayaan masyarakat (peternak) melalui pendekatan kelompok tersebut, perlu dibentuk Tim Pelaksana, baik di tingkat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian maupun di masing-masing Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun tugas dan peran masing-masing tim pelaksana adalah sebagai berikut:

A.     Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tim pelaksana tingkat  Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memiliki tugas dan peran sebagai berikut:
1.         Menyusun  pedoman pelaksanaan pengembangan budidaya  Sapi/Kerbau potong tahun 2013;
2.         Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan;
3.         Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta membantu memberikan alternatif penyelesaian masalah apabila terdapat permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan pada tingkat Provinsi;
4.         Melaporkan kinerja pelaksanaan kegiatan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

B.     Dinas Membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi
Tim pelaksana tingkat  Provinsi  memiliki tugas dan peran sebagai berikut:

1.          Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Kabupaten/Kota, instansi terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan;
2.          Melaksanakan verifikasi kelompok sasaran dan mengusulkan penetapan kelompok pelaksana kegiatan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan pada tingkat Provinsi;
3.          Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta membantu menyelesaikan permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota, disamping melakukan tugas pemberdayaan lainnya;
4.          Menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq Direktur Budidaya Ternak;

C.     Dinas Membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota
Tim pelaksana tingkat  Kabupaten/Kota  memiliki tugas dan peran sebagai berikut:

1.          Melakukan identifikasi dan seleksi kelompok sasaran (CP/CL) dan memberikan rekomendasi kelompok peternak calon penerima bantuan kepada Dinas Peternakan atau yang  membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi;

2.          Menetapkan standar/spesifikasi teknis ternak potong;

3.          Mendampingi dan mengawasi kelompok dalam kegiatan pengembangan budidaya sapi/kerbau potong;

4.          Membimbing kelompok agar dapat mengelola usaha sesuai prinsip good farming practice (GFP) dan agribisnis;
5.          Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul dilapangan, disamping melakukan tugas-tugas  pemberdayaan lainnya;
6.          Melaporankan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi dengan tembusan kepada Direkorat  Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq Direktur Budidaya Ternak;

D.     Kelompok
Kelompok peternak pelaksana kegiatan pengembangan budidaya sapi/kerbau potong memiliki tugas dan peran sebagai berikut:
1.       Mengajukan proposal kegiatan pengembangan budidaya sapi/kerbau potong kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi melalui Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota;
2.       Memanfaatkan dana kegiatan pengembangan budidaya sapi/kerbau potong, sesuai aturan dan norma yang berlaku;
3.       Melaksanakan usaha budidaya sapi/kerbau potong sesuai dengan prinsip tatacara yang benar atau  good farming practice (GFP);
4.       Meningkatkan kapasitas usaha dan kelembagaan kelompok;
5.       Menerima saran/rekomendasi, pengetahuan kewirausahaan dan manajemen usaha dari petugas pendamping, penyuluh pertanian, tim teknis   Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Kota, BPTP, Perguruan Tinggi dan pihak yang berkompeten lainnya;
6.       Melaporankan kemajuan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota;

BAB V
PEMBINAAN

Pembinaan  dilakukan dalam rangka mendukung terlaksananya Usaha Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong yang sesuai dengan tatacara berbudidaya yang benar dan dikelola secara profesional, sehingga usaha yang dikembangkan dapat memberikan nilai  ekonomis yang maksimal bagi para peternak. Pembinaan yang dilakukan dapat mencakup aspek teknis dan administratif. Pembinaan aspek teknis dilakukan untuk meningkatkan kafasitas peternak terhadap hal-hal yang bersifat teknis, disamping meningkatkan kemampuan peternak dalam mengatur strategi pengelolaan dan pengembangan usahanya. Jenis usaha yang dikembangkan harus didasarkan pada potensi sumber daya yang tersedia dan kemampuan yang dimiliki serta potensi pasar yang ada. Usaha  budidaya sapi/kerbau potong yang dikembangkan, dapat berupa usaha pengembangbiakan dan penggemukan. Usaha tersebut dapat dilaksanakan sebagai usaha khusus atau dilakukan terintegrasi dengan usaha pembibitan atau terintegrasi dengan usaha subsektor/sector lain yang dapat mendatangkan nilai ekonomis yang lebih besar bagi peternak. Dalam upaya mendukung pengembangbiakan ternaknya, kelompok dapat melakukannya melalui teknik IB dan atau kawin alam. Untuk pengembangbiakan melalui teknis kawin alam, kelompok harus dapat melakukan seleksi terhadap pejantan yang akan digunakan sebagai pemacek, agar turunan yang dihasilkan menjadi lebih berkualitas. 
Dalam hal pelayanan jasa reproduksi, konsultasi pakan, kesehatan hewan dan penyuluhan, dilakukan dengan memanfaatkan sarana/prasarana pelayanan yang suda hada seperti pos IB, pos keswan dan lain-lain. Sedangkan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas usaha dapat dilakukan kerjasama dengan kelompok /peternak yang sudah maju. Kerjasama tersebut dapat terkait dengan aspek hulu (penyediaan bibit), aspek budidaya, (tatalaksana) dan aspek hilir, terkait dengan pemasaran dan lain sebagainya.
Pembinaan pada aspek non teknis, dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas peternak dalam hal manajemen/pengelolaan usaha yang bernuansa agribisnis, pengembangan kelembagaan kelompok, pengembangan kemampuan memilih bentuk dan memanfaatkan peluang usaha yang menguntungkan, serta pengembangan jaringan kerjasama dengan pihak lain.
Pembinaan usaha yang dilakukan oleh pemerintah, difokuskan pada pengembangan usaha yang searah dengan program pengembangan usaha kawasan usaha peternakan. Pengembangan Usaha Budidaya Sapi/Kerbau Potong dapat berhasil, apabila pemerintah daerah, swasta dan masyarakat memberikan dukungan yang maksimal. Pemerintah daerah dalam rangka mendorong berkembangnya usaha peternakan, dapat membuat aturan dan kebijakan disamping menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti jalan, saluran irigasi, pasar, listrik, serta alokasi dana yang cukup untuk memfasilitasi terlaksananya kegiatan pendampingan yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Disamping itu pemerintah daerah juga   bertanggung jawab melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
BAB VI
INDIKATOR KEBERHASILAN

Evaluasi keberhasilan terhadap implementasi kegiatan perlu dilakukan sebagai umpan balik penyempurnaan kegiatan dan akuntabilitas public. Kegiatan ini dapat dinilai dari beberapa aspek, antara lain:

2.       Aspek teknis

a.    Optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam sekitar lokasi kelompok, seperti : bibit ternak, limbah tanaman untuk pakan ternak;

b.    Rekayasa teknologi produksi yang diaplikasikan secara efektif dan efesien seperti IB, pakan, obat-obatan serta peralatan dan mesin dan sebagainya;

c.    Peningkatan produksi dan produktifitas ternak melalui peningkatan kelahiran dan berkurangnya resiko kematian terhadap populasi ternak di kelompok tersebut.

3.       Aspek Kelembagaan

a.    Perkembangan jumlah anggota atau kelompok yang menerima manfaat;

b.    Perkembangan partisifasi kelompok/anggota dalam pengambilan keputusan;

c.    Mengakomodasi aspirasi anggota kelompok serta masyarakat sekitarnya;

d.    Meningkatkan kerjasama dengan stakeholder, seperti dalam pengadaan pakan dan lain-lain;

e.    Mengukuhkan dan memperkuat system dan usaha kelompok.

4.       Aspek Usaha

a.    Perkembangan permodalan kelompok, baik internal (dari usaha yang dilakukan oleh kelompok itu sendiri);

b.    Kemampuan kelompok untuk mengakses sumber pembiayaan modal usaha dari sumber exsternal (perbankan, investasi masyarakat dan kemitraan, dan lain-lain);

c.    Meningkatkan kapasitas usaha dan peran masyarakat disekitar kelompok dalam mengembangkan usaha, memanfaatkan peluang usaha, seperti usaha pupuk kandang, usaha pembesaran, usaha simpan pinjam, dan sebagainnya;

d.    Meningkatkan keterlibatan kelompok/anggota dalam menanggulangi resiko usaha;

e.    Kelompok mampu melakukan analisa, merencanakan dan memonitor sendiri kegiatan-kegiatan yang dilakukannya;

f.     Perkembangan peningkatan pendapatan anggota kelompok;

g.    Perkembangan usaha dan peningkatan skala usaha kepemilikan ternak;

h.    Perkembangan usaha agribisnis masyarakat di sekitar kelompok tersebut. 


BAB VII
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

A.     Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan budidaya sapi/kerbau potong, dimaksudkan untuk mengetahui secara akurat realisasi fisik, serta perkembangan usaha dan kelembagaan, disamping untuk mengetahui masalah serta kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan kegiatan. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan kelompok.
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan. Tujuan dari Monitoring dan evaluasi tersebut adalah untuk mengidentifikasi dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi menjaga trpada masing-masing jenjang (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan kelompok).

Monitoring dan evaluasi dilakukan secara terkoordinasi diantara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan. Sasaran monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang meliputi:.
1.       Kemajuan pelaksanaan kegiatan;
2.       Permasalahan/potensi masalah yang dihadapi di tingkat kelompok, Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Hasil monitoring dan evaluasi diformulasikan dalam bentuk laporan, yang memuat data dan informasi sebagai bahan untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan yang akan datang.

B.     Pelaporan
Pelaporan diperlukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan,  pengembangan usaha budidaya sapi/kerbau potong yang dilaksanakan kelompok. Untuk itu perlu ditetapkan mekanisme pelaporan sebagai berikut :
1.       Kelompok wajib melaporankan perkembangan pelaksanaan kegiatan setiap bulan kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi.
2.       Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi seluruh laporan perkembangan yang diterima dari kelompok penglaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi setiap triwulan dengan tembusan kepada Direktorat  Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq Direktur Budidaya Ternak..
3.       Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi melakukan rekapitulasi seluruh laporan  perkembangan yang diterima dari Kabupaten/Kota dan selanjutnya  setiap 3 bulan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan c.q. Direktur Budidaya Ternak.


BAB VIII
PENUTUP

Petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) ini disusun sebagai acuan bagi pelaksanaan kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong oleh Tim Teknis dan Petugas di lapangan.


Kuala Pembuang,      Maret 2013
KepalaDinasPertaniandanPeternakan
KabupatenSeruyan



Ir. H. PRIYO WIDAGDO., MM
Pembina Utama Muda ( IV/C )
NIP. 19620115 199103 1 004

Lampiran -  1

Surat perjanjian kerjasama
                                         Nomor : ....................................

antara

pejabat pembuat komitmen
....................................

dengan

kelompok  TANI TERNAK ............................
Desa ....................., Kecamatan ..................., Kabupaten ............................        
Provinsi .......................................................................

tentang

PENGEMBANGAN BUDIDAYA SAPI POTONG
TAHUN 2013
 
Pada hari ini ...............  tanggal ................. bulan .....................  tahun dua ribu tiga belas  bertempat di .................., Jalan ..........No.  ..... kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.
......................
:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ........ DIPA Tahun 2013 yang berkedudukan di Jalan ........... yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
………………
:
Ketua Kelompok Tani Ternak…..dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok Ternak…….yang berkedudukan di Desa/Kel…………………Kecamatan……………Kabupaten/Kota… Provinsi……..….yang selanjutnya  disebut sebagai   PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama yang mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan Pengembangan Budidaya Sapi Potong melalui Kegiatan Dana Pengembangan Budidaya Sapi Potong Tahun 2013 kepada Kelompok, dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
DASAR PELAKSANAAN

1.     Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana  telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
2.     Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013 Nomor: .../018-06.1.01/00/2013 tanggal .. ......... 2013,  satuan kerja ...................
3.     Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Nomor…….tanggal……. 2013  tentang Penetapan Kelompok Kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi Potong Tahun 2013.

Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima dan melaksanakan kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi Potong Tahun 2013 sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan/Teknis Pengembangan Budidaya Sapi Potong.

Pasal 3
PELAKSANAAN KEGIATAN

1.     PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dengan mengerahkan segala kemampuan, pengetahuan dan pengalamannya;
2.     PIHAK PERTAMA  berwenang mengadakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
3.     Kelompok wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha kegiatan pengembangan budidaya sapi potong kepada PIHAK PERTAMA, setiap bulan;
4.     Dalam melaksanakan kegiatannya PIHAK KEDUA berkewajiban mengembangkan   usahanya sesuai petunjuk Tim Teknis Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.


Pasal 4
SANKSI

Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi Potong  sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2, maka pihak pertama  berhak  secara sepihak mencabut dan mengalihkan seluruh bantuan yang diterima PIHAK KEDUA kepada kelompok Lain yang mengakibatkan Surat Perjanjian Kerjasama batal.

Pasal 5
PERSELISIHAN

1.     Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan surat perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat;
2.     Apabila dengan cara musyawarah belum dapat dicapai suatu penyelesaian, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya Kepada Pengadilan Negeri ........…., sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3.     Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum adalah mengikat kedua belah pihak.

Pasal 6
FORCE  MAJEURE

1.     Jika timbul keadaan memaksa (force majeure) yaitu hal-hal yang diluar kekuasaan PIHAK KEDUA sehingga mengakibatkan terganggunya proses pengembangan budidaya sapi potong, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada kepada PIHAK PERTAMA dengan tembusan kepada Dinas……Kab/Kota……Provinsi…….dalam waktu 4 X 24 jam;

2.     Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud pasal 6 ayat (1) adalah :
a.  Bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran yang bukan disebabkan kelalaian PIHAK KEDUA;
b.   Peperangan;
c.   Perubahan kebijakan moneter berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7
LAIN-LAIN

1.     Bea materai yang timbul akibat pembuatan surat perjanjian kerjasama ini menjadi beban PIHAK KEDUA;
2.     Segala lampiran yang melengkapi surat perjanjian kerjasama ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama;
3.     Perubahan atas surat perjanjian kerjasama ini tidak berlaku kecuali terlebih dahulu telah mendapatkan persetujuan kedua belah pihak.


Pasal 8
PENUTUP

Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab tanpa adanya paksaan dari manapun dan dibuat rangkap ....... (...) yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk digunakan sebagaimana mestinya.
    PIHAK KEDUA
    Ketua Kelompok  ............



  ……………………………….


     PIHAK PERTAMA
     Pejabat Pembuat Komitmen
    

     .........................................
     NIP..................................


 




 





   Lampiran – 2

RENCANA  USAHA KELOMPOK


No

Agroinput

Volume

1
Pengadaan Ternak






A
Betina calon indukan

Ekor
B
Betina produktif

Ekor
C
Pejantan

Ekor
D
Bakalan

Ekor




2
Sarana penunjang dengan pilihan :


A
pakan konsentrat

Kg
B
Obat-obatan

Paket
C
Vitamin

Paket
D
Mineral

Paket

                                                  
                                                                                         ……………………, .......................... 2013
Kelompok Peternak………………..



1
……………
(……ttd………)
 
Ketua




2
……………
(……ttd………)

Anggota


 

Mengetahui/Menyetujui
Dinas ...
Kabupaten/Kota..



......................................
NIP. ...............................
                                                                                             

Lampiran – 3


BERITA  ACARA  SERAH TERIMA
PEKERJAAN PENGADAAN AGROINPUT PENGEMBANGAN
BUDIDAYA SAPI POTONG
DINAS.........

Nomor :.......


Pada hari ini ..........  tanggal ...............  bulan ................... tahun dua ribu tiga belas bertempat di ..... Kabupaten .... Provinsi ..... . Kami yang di tugaskan berdasarkan Surat Keputusan ........./Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : ........ tanggal ..... tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Satker...... TA. 2013

1.
Ketua
:

2.
Sekretaris
:

3.
Anggota
:





Telah melaksanakan penerimaan hasil pekerjaan pengadaan Agroinput Pengembangan Budidaya Sapi Potong di ....... yang dilaksanakan oleh :

Nama Perusahaan
:

Direktur
:

Alamat
:

No. Kontrak
:

Waktu Penyelesaian Pekerjaan
:


Hasil Pemeriksaan dan Penerimaan :
1.   Pemeriksaan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa telah memeriksa hasil pekerjaan Pengadaan Agroinput Pengembangan Budidaya Sapi Potong, sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan rincian sebagai berikut :

No
Uraian
Spesifikasi
Jumlah
1.
Sapi
Bangsa /Ras
-
- dst
..... ekor

2
Pakan Konsentrat
-
- dst
..... kg
3
Obat-Obatan
-
- dst
..... paket
4
Vitamin
-
- dst
..... paket
5
Mineral
-
- dst
..... paket


2.   Penerimaan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa telah menerima hasil pekerjaan pengadaan Agroinput Pengembangan Budidaya Sapi Potong dalam keadaan utuh dan telah diuji/diperiksa sebagaimana mestinya serta siap digunakan, sesuai spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan rincian sebagai berikut :

No
Uraian
Spesifikasi
Jumlah
1.
Sapi
Bangsa /Ras
-
- dst
..... ekor

2
Pakan Konsentrat
-
- dst
..... kg
3
Obat-Obatan
-
- dst
..... paket
4
Vitamin
-
- dst
..... paket
5
Mineral
-
- dst
..... paket

Demikian Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Agroinput Pengembangan Budidaya Sapi Potong ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pelaksana Kegiatan
Penerima Hasil Pekerjaan

CV.PT.....



1.Nama
.......................

2.Nama
.......................
(............................)
3. Nama
.......................
Direktur






Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Budidaya Sapi Potong
Dinas.......




Nama ....
Nip. .......

Lampiran - 4
BERITA ACARA SERAH TERIMA
MASA PEMELIHARAAN 7 (TUJUH) HARI SAPI ....
DINAS......

Nomor :

Pada hari ini ....., tanggal ...... bulan ..... tahun dua ribu tiga belas bertempat di ....... Kami yang ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan ....... Nomor : ....... tanggal ....... tentang Pembentukan panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pengembangan Budidaya Sapi Potong Satker ....... TA. 2013.

1.
Ketua
:

2.
Sekretaris
:

3.
Anggota
:


Telah melaksanakan Penerimaan hasil pekerjaan Masa Pemeliharaan 7 (tujuh) hari sapi ..... di ...... yang dilaksanakan oleh :
Nama Perusahaan
:

Alamat
:

No. Kontrak
:


Hasil Pemerikasaan dan Penerimaan :

Pihak penyedia telah melaksanakan pemeliharan sapi ...... sebanyak .... ekor selama masa pemeliharaan 7 (tujuh) hari dan pihak Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa telah memeriksa dan menerima hasil pekerjaan Masa Pemeliharaan 7 (tujuh) hari sapi ..... sesuai dengan Brita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Sapi .... Nomor  : .......... pada tanggal ........

Demikian Berita Acara Masa Pemeliharaan 7 (tujuh) hari ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pelaksana Kegiatan
Penerima Hasil Pekerjaan

CV.PT.....



1.Nama
.......................

2.Nama
.......................
(............................)
3. Nama
.......................
Direktur



Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Budidaya Sapi Potong
Dinas.......



Nama ....
Nip. .......

 
Lampiran - 5

BERITA  ACARA  HASIL SELEKSI/PENELITIAN
SAPI AGROINPUT PENGEMBANGAN BUDIDAYA SAPI POTONG
                                                   DINAS.........

Nomor :.......

Pada hari ini ..........  tanggal ...............  bulan ................... tahun dua ribu tiga belas bertempat di kandang ..... Desa ..... Kabupaten .... Provinsi ..... . Kami yang di tugaskan berdasarkan Surat Keputusan ........./Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : ........ tanggal ..... tentang Pembentukan Tim Selektor Pengadaan Agroinput Pengembangan Budidaya Sapi Potong Satker...... TA. 2013.

1.
Ketua
:

2.
Sekretaris
:

3.
Anggota
:


Telah melaksanakan/melakukan Seleksi/Penelitian Performance Agroinput Pengembangan Budidaya Sapi Potong di ......, Kabupaten/Kota .... Provinsi ..... yang penyediaan/pengadaannya oleh :
Nama Perusahaan
:

Alamat
:

No. Kontrak
:

Pelaksanaan seleksi :
1.   Agroinput sapi yang disediakan sebanyak .... ekor
2.   Seleksi:
·    Performan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan meliputi :
-     .....
-     .....
-     ..... dst
3.   Dari .... ekor sapi yang disediakan, setelah diseleksi yang memenuhi syarat sebanyak ... ekor
(secara lengkap hasil seleksi terlampir)

Demikian Berita Acara Hasil Seleksi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Penyedia
Tim Selektor

CV.PT.....



1.Nama
.......................

2.Nama
.......................
(............................)
3. Nama
.......................
Direktur



Lampiran - 6


KUITANSI PEMBAYARAN LANGSUNG
TA
:

Nomor Bukti
:

Mata Anggaran
:


KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN
Sudah diterima dari
:
Pejabat Pembuat Komitmen

 
Satker
Jumlah Uang
:
Rp.
Terbilang
:




Untuk Pembayaran
:



a.n.Kuasa Pengguna Anggaran

Tempat/Tgl
Pejabat Pembuat Komitmen

Jabatan Penerima Uang






Nama Jelas

Nama Jelas
NIP.



Barang/pekerjaan tersebut telah diterima/diselesaikan dengan lengkap dan baik
Pejabat Yang Bertanggung Jawab



Nama Jelas
NIP.