Minggu, 09 November 2014

SASARAN KERJA

PEGAWAI NEGERI SIPIL

NO
I. PEJABAT PENILAI
NO
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI

1
Nama
JAMILAH, SP
1
Nama
HALIMATUSSAADIYAH, SPt

2
NIP
19780911 200604 2 025
2
NIP
19760312 201101 2 007

3
Pangkat/Gol.Ruang
Penata/ IIIc
3
Pangkat/Gol.Ruang
Penata Muda/ IIIa

4
Jabatan
Kasi Teknologi dan Pengembangan Budidaya Peternakan
4
Jabatan
Pengumpul Data Statistik Pertanian

5
Unit Kerja
Dinas Pertanian dan Peternakan
5
Unit Kerja
Dinas Pertanian dan Peternakan kab. Seruyan

NO
III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
AK
TARGET

KUANT/OUTPUT
KUAL/MUTU
WAKTU
BIAYA

1
Merima dan mengumpulkan bahan dari responden berdasarkan prosedur yang ditentukan untuk tindakan selanjutnya;


3
Dokumen
100
3
Bulan
 _

2
Mengelompokkan bahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan perolehan data yang dibutuhkan;


3
Dokumen
100
3
Bulan
 _

3
Mencatat perkembangan kegiatan dan permasalahan data yang terjadi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan rencana kerja;


3
Dokumen
100
3
Bulan


4
Menerima dan meneliti kebenaran data berdasarkan bahan yang masuk sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan yang akan diprioritaskan;


3
Dokumen
100
3
Bulan


5
Mengolah dan menyajikan data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai jenis penyelenggaraan dan permasalahan yang akan di tindak lanjuti


3
Dokumen
100
3
Bulan


6
Mengkonsep data sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan pembinaan;


8
Dokumen
100
3
Bulan
 _

7
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang belaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggung jawaban;


2
Laporan
100
1
Bulan
 _

8
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di perintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan;


2
Laporan
100
1
Bulan
 _


Kuala Pembuang , 2 Januari 2014

Pejabat Penilai,
Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai

JAMILAH, SP
                   HALIMATUSSAADIYAH, SPt

19780911 200604 2 025
                     19760312 201101 2 007

Catatan :
* AK Bagi PNS yang memangku jabatan fungsional tertentu