BUPATI SERUYAN
KEPUTUSAN BUPATI SERUYAN
NOMOR : / /SERUYAN/2012
T E N T A N G
PENERIMA PENYEDIAAN BIBIT SAPI, KAMBING DAN BABI
DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SERUYAN TAHUN ANGGARAN
2012-2013
BUPATI SERUYAN
Menimbang : a. bahwa salah satu kebijakan yang
diimplementasikan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
untuk Kabupaten Seruyan pada Tahun Anggaran 2012-2013 yaitu bantuan berupa penyediaan bibit sapi,
kambing dan babi sejumlah 600 (enam ratus) ekor;
b.
bahwa bantuan tersebut akan
dialokasikan untuk kelompok tani ternak di Wilayah Kabupaten Seruyan dalam
rangka memberikan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat serta sebagai upaya dalam mendukung Program Pengentasan Kemiskinan
di Kabupaten Seruyan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara RI. No. 47 Tahun 2003,
Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4286);
2.
Undang-UndangNomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara RI. No. 5 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali perubahan, terakhir di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5.
Peraturan Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/KEP/M-PDT/II/2005 tentang Strategi
Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal;
6.
Peraturan Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007 tentang Perubahan
Keputusan Mentri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/M-PDT/II/2005
tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
:
|
KEPUTUSAN BUPATI SERUYAN TENTANG PENERIMA PENYEDIAAN BIBIT SAPI, KAMBING DAN BABI DALAM RANGKA PENGENTASAN
KEMISKINAN DI KABUPATEN SERUYAN TAHUN ANGGARAN 2012-2013
Penerima Penyediaan Bibit Sapi, Kambing dan Babi Dalam
rangka Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2012-2013,
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan
keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2012-2013;
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Kuala Pembuang
Pada Tanggal : 2012
BUPATI SERUYAN
H.M DARWAN ALI
LAMPIRAN
:
|
KEPUTUSAN
BUPATI SERUYAN
|
|||
|
NOMOR
TANGGAL
TENTANG
|
:
:
:
|
/ /SERUYAN/2012
2012
PENERIMA BANTUAN PENYEDIAAN BIBIT SAPI, KAMBING DAN BABI DALAM RANGKA PENGENTASAN
KEMISKINAN DI KABUPATEN SERUYAN TAHUN ANGGARAN 2012-2013.
|
No.
|
Lokasi
|
PENERIMA
|
|||
Kabupaten
|
Kecamatan
|
Desa
|
Kelompok Tani
|
Ketua
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
Seruyan
|
|
|
|
|
2
|
Seruyan
|
|
|
|
|
3
|
Seruyan
|
|
|
|
|
4
|
Seruyan
|
|
|
|
|
5
|
Seruyan
|
|
|
|
|
6
|
Seruyan
|
|
|
|
|
7
|
Seruyan
|
|
|
|
|
8
|
Seruyan
|
|
|
|
|
9
|
Seruyan
|
|
|
|
|
10
|
Seruyan
|
|
|
|
|
11
|
Seruyan
|
|
|
|
|
12
|
Seruyan
|
|
|
|
|
13
|
Seruyan
|
|
|
|
|
14
|
Seruyan
|
|
|
|
|
15
|
Seruyan
|
|
|
|
|
16
|
Seruyan
|
|
|
|
|
17
|
Seruyan
|
|
|
|
|
18
|
Seruyan
|
|
|
|
|
19
|
Seruyan
|
|
|
|
|
20
|
Seruyan
|
|
|
|
|
21
|
Seruyan
|
|
|
|
|
22
|
Seruyan
|
|
|
|
|
23
|
Seruyan
|
|
|
|
|
24
|
Seruyan
|
|
|
|
|
25
|
Seruyan
|
|
|
|
|
26
|
Seruyan
|
|
|
|
|
27
|
Seruyan
|
|
|
|
|
BUPATI SERUYAN
H.M DARWAN ALI
BUPATI SERUYAN
KEPUTUSAN BUPATI SERUYAN
NOMOR : / /SERUYAN/2012
T E N T A N G
TIM PENDAMPING / PENGENDALI PELAKSANAAN PEKERJAAN
PENYEDIAAN BIBIT SAPI, KAMBING DAN BABI DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN DI
KABUPATEN SERUYAN TAHUN ANGGARAN 2012-2013
BUPATI SERUYAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka evaluasi,
monitoring, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan penyediaan bibit sapi, kambing dan babi sejumlah 600 (enam
ratus) ekor dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Kabupaten Seruyan, perlu menetapkan Tim
Pendamping/Pengendali pada kegiatan dimaksud;
b.
bahwa untuk memperlancar
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan
Keputusan Bupati Seruyan tentang Tim Pendamping/Pengendali Pelaksanaan
Pekerjaan Penyediaan Bibit Sapi, Kambing dan Babi Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan di
Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2012-2013;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara RI. No. 47 Tahun 2003,
Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4286);
2.
Undang-UndangNomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara RI. No. 5 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali perubahan, terakhir di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5.
Peraturan Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/KEP/M-PDT/II/2005 tentang Strategi
Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal;
6.
Peraturan Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007 tentang Perubahan
Keputusan Mentri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/M-PDT/II/2005
tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
|
:
:
:
:
:
:
|
KEPUTUSAN BUPATI SERUYAN TENTANG PENERIMA TIM PENDAMPING/PENGENDALI
PELAKSANAAN PEKERJAAN PENYEDIAAN BIBIT
SAPI, KAMBING DAN BABI DALAM RANGKA
PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SERUYAN TAHUN ANGGARAN 2012-2013
Tim Pendamping/Pengendali Pelaksana Pekerjaan Penyediaan
Bibit Sapi, Kambing dan Babi Dalam rangka Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten
Seruyan Tahun Anggaran 2012-2013 dengan susunan keanggotaan sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Tugas dan kewajiban tim pendamping/pengendali
adalah melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengendalian serta
membuat laporan pelaksanaan di lapangan berkenaan dengan Penyediaan Bibit
Sapi, Kambing dan Babi Dalam rangka Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten
Seruyan Tahun Anggaran 2012-2013 ;
Tim Pendamping/Pengendali dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Seruyan;
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan
keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2012;
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Kuala Pembuang
Pada Tanggal : 2012
BUPATI SERUYAN
H.M DARWAN ALI
LAMPIRAN
:
|
KEPUTUSAN
BUPATI SERUYAN
|
|||
|
NOMOR
TANGGAL
TENTANG
|
:
:
:
|
/ /SERUYAN/2012
2012
TIM PENDAMPING/PENGENDALI PELAKSANAAN PEKERJAAN PENYEDIAAN BIBIT SAPI, KAMBING DAN BABI DALAM RANGKA PENGENTASAN
KEMISKINAN DI KABUPATEN SERUYAN TAHUN ANGGARAN 2012-2013.
|
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
JABATAN DALAM TIM
|
1.
|
|
|
Ketua
|
2.
|
|
|
Sekretaris
|
3.
|
|
|
Anggota
|
4.
|
|
|
Anggota
|
5.
|
|
|
Anggota
|
6.
|
|
|
Anggota
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar