BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Populasi
sapi potong di Indonesia berdasarkan hasil pendataan yang dilaksanakan BPS
tahun 2011 berjumlah 14,8 juta ekor dengan jumlah populasi terbesar ada di
pulau Jawa sebanyak 7,5 juta ekor, dan kemudian diikuti Sumatera, Bali dan Nusa
Tenggara. Demikian juga dengan kerbau berjumlah 1,3 juta ekor dengan jumlah
populasi terbesar di Sumatera sebanyak 512.812 ekor, dan diikuti Jawa, Nusa
Tenggara dan Sulawesi. Sebagian besar dari jumlah
populasi ternak potong tersebut di pelihara secara tradisional dengan
kepemilikan 2 – 3 ekor, sehingga produksi dan produktivitasnya masih rendah.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya bagai mana produksi dan produktivitas
tersebut dapat terus ditingkatkan.
Seyogyanya,
kita harus mampu memanfaatkan keberadaan sumberdaya ternak potong lokal yang
ada seperti sapi Bali, sapi Madura, sapi Aceh, sapi PO, sapi SO, sapi pesisir,
kerbau rawa dan jenis lainnya, sebagai tulang punggung penyediaan daging, disamping
harus dapat melakukan pelestariannya. Potensi yang ada tersebut perlu terus
digali keunggulanya masing-masing jenisnya, sehingga dapat dimanfaatkan secara
berkelanjutan dan setiap jenisnya diharapkan semakin mampu menunjukkan
keunggulannya. .
Dalam
rangka mendukung pengembangan usaha yang berorientasi agribisnis yang
diprioritaskan pada industri pembibitan, pembesaran dan penggemukan, sebagai
upaya mendukung program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau 2014. .
B.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Tujuan
Petunjuk
Tenis Pelaksanaan Pengembangan Budidaya
Sapi/Kerbau Potong Tahun 2013, merupakan pedoman atau acuan bagi seluruh
stakeholder terkait, baik dikabupaten maupun didaerah (Dinas Peternakan atau
Dinas yang membidangi fungsi Peternakan Propinsi dan kabupaten), kelompok
terpilih, serta stakeholder lainnya sesuai kapasitasnya, dalam melaksanakan
pengembangan budidaya sapi/kerbau potong. Kegiatan yang dilakukan meliputi :
aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta
pelaporan dan kegiatan terkait lainnya yang berkaitan dengan pemberdayaan dan
penguatan modal usaha.
2. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai
yaitu terwujudnya kegiatan pengembangan budidaya sapi/kerbau potong sesuai
dengan pedoman Pelaksanaan.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pengembangan Budidaya
Sapi/Kerbau Potong ini meliputi : organisasi pelaksana, pelaksanaan
kegiatan, pembinaan, indikator keberhasilan, monitoring evaluasi dan pelaporan.
D.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong Tahun 2013, sebagai berikut:
Tabel-1: Jadwal pelaksanaan kegiatan
No
|
Kegiatan
|
Bulan
|
|||||||||||
J
|
F
|
M
|
A
|
M
|
J
|
J
|
A
|
S
|
O
|
N
|
D
|
||
1
|
Persiapan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Koordinasi dan Sosialisasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Pelaksanaan CP/CL
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Penetapan Kelompok Terpilih
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Pelaksanaan Kegiatan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Monitoring dan Pembinaan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Pelaporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong adalah
sebagai berikut:
A.
Sosialisasi
Sosialisasi pemberdayaan
kelompok peternak melalui kegiatan Pengembangan Budidaya
Sapi/Kerbau Potong, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
peternak, sehingga dapat mendorong terlaksananya peningkatan populasi, produksi
dan produktifitasnya, dan mendorong peningkatan minat dan motivasi kelompok
mengembangkan usahanya. Disamping itu terjadi pencerahan pemahaman tentang
tugas, fungsi, hak dan kewajiban masing-masing, termasuk sanksi bagi pihak yang
melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh tim Pembina di tingkat pusat dan
provinsi serta tim teknis kabupaten/kota.
B. Kriteria Lokasi dan Kelompok
a.
Lokasi
- Kondisi agroekosistem, sesuai
untuk Pengembangan
Budidaya Sapi/Kerbau Potong;
- Merupakan lokasi yang
diarahkan untuk Pengembangan kawasan/sentra peternakan, khususnya
ternak Potong;
- Mempunyai potensi untuk
dikembangkan, dilihat dari aspek teknis dan ekonomis serta sosial budaya
masyarakat setempat;
- Lokasi dan daerah sekitarnya
bebas dari penyakit hewan menular;
b.
Kelompok
- Kelompok merupakan kelompok
yang telah terdaftar dan telah menjadi binaan dari Dinas yang membidangi fungsi
peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/kota;
- Kelompok telah mengembangkan
usaha Budidaya Sapi/Kerbau Potong atau kelompok baru yang
memiliki sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) untuk
Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong;
- Kelompok memiliki lahan untuk Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong;
- Kelompok memiliki struktur
organisasi yang jelas (identitas kelompok, pengurus dan anggota);
- Kelompok memiliki kepengurusan
dan anggota yang berprofesinya sebagai petani peternak;
- Kelompok memiliki kelengkapan
administrasi kelompok;
- Kelompok bersedia mengikuti
aturan dan bimbingan yang ditetapkan oleh tim teknis/Dinas yang membidangi fungsi
peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/kota;
- Kelompok mengajukan proposal
usaha sesuai dengan komoditi ternak potong dan direkomendasikan oleh Kepala Dinas yang membidangi
fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/kota.
C. Seleksi dan Verifikasi
lapangan
Kelompok peternak yang telah mengajukan
proposal dan mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi
peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/kota dan memenuhi persyaratan dalam
proses lebih lanjut. Selanjutnya dapat dilakukan seleksi dan Verifikasi lapangan dengan prosedur pelaksanaannya
sebagai berikut:
1.
Berdasarkan ususlan dari dinas Kabupaten/kota, dinas provinsi melakukan penilaian
dan dilanjutkan dengan verifikasi kelompok;
2.
Berdasarkan
hasil penilaian dan verifikasi lapangan, tim verifikasi Provinsi mengajukan
kelompok untuk ditetapkan sebagai
kelompok pelaksana kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsi
peternakan dan kesehatan hewan Provinsi;
3.
Penetapan kelompok tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Kepala Dinas yang membidangi
fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi, sebagai kelompok pelaksana
kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong tahun 2013;
BAB III
PENGGUNAAN DANA
Dana Pengembangan
Budidaya Sapi/Kerbau Potong diarahkan pada usaha skala ekonomis yang dikelola
secara professional agar dapat mendukung terlaksanannya usaha budidaya yang
dikelola kelompok secara mandiri dan propesional yang berorientasi bisnis.
Dana digunakan sesuai harus
memenuhi prinsip-prinsip efesiensi dan efektifitas serta ekonomis.
Untuk memenuhi kebutuhan
lainnya dalam rangka pengembangan usaha yang belum dapat difasilitasi, kelompok
dapat memanfaatkan sumber pembiayaan lainnya, baik yang berasal dari anggota
kelompok maupun pihak luar kelompok, seperti dana koperasi dan sebagainnya.
Dana dapat digunakan untuk
pengadaan agroinput berupa ternak dan sarana penunjang lainnya yang ada
kaitannya dengan pengembangan budidaya sapi/kerbau potong kelompok. Apabila
kelompok p[enerima bantuan sudah memiliki sarana penunjang yang dibutuhkan,
maka kelompok dapat memanfaatkan dana tersebut untuk penambahan pengadaan
agroinput berupa ternak.
Tabel- 2 : Proporsi Penggunaan
Dana
Komponen kegiatan
|
Proporsi pembiayaan (%)
|
a.
Pembelian Ternak ( Betina Produktif dan
Bakalan/Pejantan)
|
Minimal 85
|
b. Sarana Penunjang (Perbaikan kandang, Pengembangan HPT, Pakan
konsentrat, Pengolahan Limbah Ternak, Obat-obatan & Vitamin/Mineral,
Administrasi dan Pelaporan)
|
Maksimal 15
|
BAB IV
ORGANISASI PELAKSANAAN
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Sapi/Kerbau Potong, yang
dilaksanakan dengan strategi pemberdayaan masyarakat
(peternak) melalui pendekatan kelompok tersebut, perlu dibentuk Tim Pelaksana,
baik di tingkat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian
Pertanian maupun di masing-masing Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan
kesehatan hewan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun tugas dan peran masing-masing tim pelaksana
adalah sebagai berikut:
A.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tim pelaksana tingkat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memiliki tugas dan
peran sebagai berikut:
1.
Menyusun pedoman pelaksanaan pengembangan budidaya Sapi/Kerbau potong tahun 2013;
2.
Melakukan
sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam upaya
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan;
3.
Melakukan
pembinaan, monitoring dan evaluasi serta membantu memberikan alternatif
penyelesaian masalah apabila terdapat permasalahan yang belum dapat
diselesaikan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan
pada tingkat Provinsi;
4.
Melaporkan
kinerja pelaksanaan kegiatan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
B.
Dinas Membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi
Tim pelaksana tingkat Provinsi memiliki tugas dan peran
sebagai berikut:
1.
Melakukan
sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Kabupaten/Kota, instansi terkait pada
tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan kegiatan;
2.
Melaksanakan verifikasi kelompok sasaran dan
mengusulkan penetapan kelompok pelaksana kegiatan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi
peternakan dan kesehatan hewan pada tingkat Provinsi;
3.
Melakukan
pembinaan, monitoring dan evaluasi serta membantu menyelesaikan permasalahan
yang belum dapat diselesaikan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan
kesehatan hewan Kabupaten/Kota, disamping melakukan tugas pemberdayaan lainnya;
4.
Menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan
kegiatan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq Direktur
Budidaya Ternak;
C.
Dinas Membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota
Tim pelaksana tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan
peran sebagai berikut:
1.
Melakukan identifikasi dan seleksi kelompok sasaran
(CP/CL) dan memberikan rekomendasi kelompok peternak calon penerima bantuan
kepada Dinas Peternakan atau yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan
Provinsi;
2.
Menetapkan standar/spesifikasi teknis ternak
potong;
3.
Mendampingi dan mengawasi kelompok dalam kegiatan
pengembangan budidaya sapi/kerbau potong;
4.
Membimbing kelompok agar dapat mengelola usaha
sesuai prinsip good farming practice
(GFP) dan agribisnis;
5.
Melakukan
pembinaan, monitoring dan evaluasi serta membantu menyelesaikan permasalahan
yang timbul dilapangan, disamping melakukan tugas-tugas pemberdayaan lainnya;
6.
Melaporankan perkembangan pelaksanaan kegiatan
kepada Dinas
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi dengan tembusan kepada Direkorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq
Direktur Budidaya Ternak;
D.
Kelompok
Kelompok peternak pelaksana kegiatan pengembangan budidaya sapi/kerbau potong memiliki tugas
dan peran sebagai berikut:
1.
Mengajukan proposal kegiatan pengembangan budidaya
sapi/kerbau potong kepada Dinas
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi melalui Dinas
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota;
2.
Memanfaatkan
dana kegiatan pengembangan budidaya sapi/kerbau potong, sesuai
aturan dan norma yang berlaku;
3.
Melaksanakan usaha budidaya sapi/kerbau potong
sesuai dengan prinsip tatacara yang benar atau
good farming practice (GFP);
4.
Meningkatkan kapasitas usaha dan kelembagaan
kelompok;
5.
Menerima saran/rekomendasi, pengetahuan
kewirausahaan dan manajemen usaha dari petugas pendamping, penyuluh pertanian,
tim teknis Dinas yang membidangi fungsi
peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Kota, BPTP, Perguruan Tinggi dan pihak
yang berkompeten lainnya;
6.
Melaporankan kemajuan pelaksanaan kegiatan secara
berkala kepada Dinas
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota;
BAB V
PEMBINAAN
Pembinaan
dilakukan dalam rangka mendukung terlaksananya Usaha Pengembangan Budidaya Sapi/Kerbau Potong yang
sesuai dengan tatacara berbudidaya yang benar dan dikelola secara profesional,
sehingga usaha yang dikembangkan dapat memberikan nilai ekonomis yang maksimal bagi para peternak. Pembinaan
yang dilakukan dapat mencakup aspek teknis dan administratif. Pembinaan aspek
teknis dilakukan untuk meningkatkan kafasitas peternak terhadap hal-hal yang
bersifat teknis, disamping meningkatkan kemampuan peternak dalam mengatur
strategi pengelolaan dan pengembangan usahanya. Jenis usaha yang dikembangkan
harus didasarkan pada potensi sumber daya yang tersedia dan kemampuan yang
dimiliki serta potensi pasar yang ada. Usaha budidaya
sapi/kerbau potong yang dikembangkan, dapat berupa usaha pengembangbiakan dan
penggemukan. Usaha tersebut dapat dilaksanakan sebagai usaha khusus atau
dilakukan terintegrasi dengan usaha pembibitan atau terintegrasi dengan usaha
subsektor/sector lain yang dapat mendatangkan nilai ekonomis yang lebih besar
bagi peternak. Dalam upaya mendukung pengembangbiakan ternaknya, kelompok dapat
melakukannya melalui teknik IB dan atau kawin alam. Untuk pengembangbiakan melalui
teknis kawin alam, kelompok harus dapat melakukan seleksi terhadap pejantan
yang akan digunakan sebagai pemacek, agar turunan yang dihasilkan menjadi lebih
berkualitas.
Dalam hal pelayanan jasa
reproduksi, konsultasi pakan, kesehatan hewan dan penyuluhan, dilakukan dengan
memanfaatkan sarana/prasarana pelayanan yang suda hada seperti pos IB, pos
keswan dan lain-lain. Sedangkan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas
usaha dapat dilakukan kerjasama dengan kelompok /peternak yang sudah maju. Kerjasama
tersebut dapat terkait dengan aspek hulu (penyediaan bibit), aspek budidaya,
(tatalaksana) dan aspek hilir, terkait dengan pemasaran dan lain sebagainya.
Pembinaan pada aspek non
teknis, dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas peternak dalam hal
manajemen/pengelolaan usaha yang bernuansa agribisnis, pengembangan kelembagaan
kelompok, pengembangan kemampuan memilih bentuk dan memanfaatkan peluang usaha
yang menguntungkan, serta pengembangan jaringan kerjasama dengan pihak lain.
Pembinaan usaha yang dilakukan
oleh pemerintah, difokuskan pada pengembangan usaha yang searah dengan program
pengembangan usaha kawasan usaha peternakan. Pengembangan Usaha Budidaya Sapi/Kerbau Potong
dapat berhasil, apabila pemerintah daerah, swasta dan masyarakat memberikan
dukungan yang maksimal. Pemerintah daerah dalam rangka mendorong berkembangnya
usaha peternakan, dapat membuat aturan dan kebijakan disamping menyediakan
sarana dan prasarana pendukung seperti jalan, saluran irigasi, pasar, listrik,
serta alokasi dana yang cukup untuk memfasilitasi terlaksananya kegiatan
pendampingan yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Disamping itu
pemerintah daerah juga bertanggung
jawab melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
BAB VI
INDIKATOR KEBERHASILAN
Evaluasi keberhasilan terhadap implementasi
kegiatan perlu dilakukan sebagai umpan balik penyempurnaan kegiatan dan
akuntabilitas public. Kegiatan ini dapat dinilai dari beberapa aspek, antara
lain:
2.
Aspek teknis
a.
Optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam sekitar
lokasi kelompok, seperti : bibit ternak, limbah tanaman untuk pakan ternak;
b.
Rekayasa teknologi produksi yang diaplikasikan
secara efektif dan efesien seperti IB, pakan, obat-obatan serta peralatan dan
mesin dan sebagainya;
c.
Peningkatan produksi dan produktifitas ternak
melalui peningkatan kelahiran dan berkurangnya resiko kematian terhadap
populasi ternak di kelompok tersebut.
3.
Aspek Kelembagaan
a.
Perkembangan jumlah anggota atau kelompok yang
menerima manfaat;
b.
Perkembangan partisifasi kelompok/anggota dalam
pengambilan keputusan;
c.
Mengakomodasi aspirasi anggota kelompok serta
masyarakat sekitarnya;
d.
Meningkatkan kerjasama dengan stakeholder, seperti
dalam pengadaan pakan dan lain-lain;
e.
Mengukuhkan dan memperkuat system dan usaha kelompok.
4.
Aspek Usaha
a. Perkembangan permodalan kelompok, baik internal (dari usaha yang
dilakukan oleh kelompok itu sendiri);
b. Kemampuan kelompok untuk mengakses sumber pembiayaan modal usaha dari
sumber exsternal (perbankan, investasi masyarakat dan kemitraan, dan
lain-lain);
c. Meningkatkan kapasitas usaha dan peran masyarakat disekitar kelompok
dalam mengembangkan usaha, memanfaatkan peluang usaha, seperti usaha pupuk
kandang, usaha pembesaran, usaha simpan pinjam, dan sebagainnya;
d. Meningkatkan keterlibatan kelompok/anggota dalam menanggulangi resiko
usaha;
e. Kelompok mampu melakukan analisa, merencanakan dan memonitor sendiri
kegiatan-kegiatan yang dilakukannya;
f. Perkembangan peningkatan pendapatan anggota kelompok;
g. Perkembangan usaha dan peningkatan skala usaha kepemilikan ternak;
h. Perkembangan usaha agribisnis masyarakat di sekitar kelompok
tersebut.
BAB VII
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
A.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan pengembangan budidaya sapi/kerbau potong, dimaksudkan
untuk mengetahui secara akurat realisasi fisik, serta perkembangan usaha dan
kelembagaan, disamping untuk mengetahui masalah serta kendala yang dihadapi
dalam proses pelaksanaan kegiatan. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara
berjenjang, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan kelompok.
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan. Tujuan
dari Monitoring dan evaluasi
tersebut adalah untuk mengidentifikasi dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang
dihadapi menjaga trpada masing-masing jenjang (Pusat,
Provinsi, Kabupaten/Kota dan kelompok).
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara terkoordinasi
diantara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas yang membidangi
fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk memantau perkembangan pelaksanaan
kegiatan. Sasaran monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang
meliputi:.
1. Kemajuan pelaksanaan kegiatan;
2. Permasalahan/potensi masalah yang dihadapi di tingkat kelompok, Kabupaten/Kota
dan Provinsi.
Hasil monitoring dan evaluasi
diformulasikan dalam bentuk laporan, yang memuat data dan informasi sebagai
bahan untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan yang akan datang.
B.
Pelaporan
Pelaporan diperlukan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan kegiatan, pengembangan usaha
budidaya sapi/kerbau potong yang dilaksanakan kelompok. Untuk itu perlu
ditetapkan mekanisme pelaporan sebagai berikut :
1.
Kelompok wajib melaporankan perkembangan pelaksanaan kegiatan setiap bulan kepada Dinas yang membidangi
fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota
dengan tembusan kepada Dinas
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi.
2.
Dinas
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi seluruh laporan perkembangan yang diterima dari
kelompok penglaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Dinas yang membidangi fungsi
peternakan dan kesehatan hewan Provinsi setiap triwulan
dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq
Direktur Budidaya Ternak..
3.
Dinas
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi melakukan rekapitulasi seluruh laporan perkembangan yang diterima dari Kabupaten/Kota dan selanjutnya setiap 3 bulan menyampaikan kepada Direktur
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan c.q. Direktur Budidaya Ternak.
BAB VIII
PENUTUP
Petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) ini
disusun sebagai acuan bagi pelaksanaan kegiatan Pengembangan
Budidaya Sapi/Kerbau Potong oleh Tim Teknis dan Petugas di lapangan.
Kuala Pembuang, Maret
2013
KepalaDinasPertaniandanPeternakan
KabupatenSeruyan
Ir. H.
PRIYO WIDAGDO., MM
Pembina Utama Muda ( IV/C )
NIP. 19620115 199103 1 004
Lampiran - 1
Surat perjanjian kerjasama
Nomor
: ....................................
antara
pejabat pembuat komitmen
....................................
dengan
kelompok TANI TERNAK ............................
Desa ....................., Kecamatan
..................., Kabupaten ............................
Provinsi
.......................................................................
tentang
PENGEMBANGAN BUDIDAYA SAPI
POTONG
TAHUN 2013
Pada hari ini ............... tanggal ................. bulan
..................... tahun dua ribu tiga
belas bertempat di .................., Jalan ..........No. ..... kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
|
......................
|
:
|
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) ........ DIPA Tahun 2013 yang berkedudukan di Jalan ........... yang untuk selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
|
2.
|
………………
|
:
|
Ketua Kelompok Tani Ternak…..dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok Ternak…….yang berkedudukan di
Desa/Kel…………………Kecamatan……………Kabupaten/Kota… Provinsi……..….yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
|
Kedua belah
pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama yang mengikat dan berakibat
hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan Pengembangan Budidaya Sapi
Potong melalui Kegiatan Dana Pengembangan Budidaya Sapi Potong Tahun
2013 kepada Kelompok, dengan ketentuan sebagai
berikut :
Pasal
1
DASAR
PELAKSANAAN
1. Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002, tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 72
Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013 Nomor: .../018-06.1.01/00/2013 tanggal .. ......... 2013, satuan kerja ...................
3.
Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota …….
Nomor…….tanggal……. 2013
tentang Penetapan Kelompok Kegiatan Pengembangan
Budidaya Sapi Potong Tahun 2013.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima dan melaksanakan kegiatan
Pengembangan
Budidaya Sapi Potong Tahun 2013 sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan/Teknis Pengembangan Budidaya Sapi
Potong.
Pasal
3
PELAKSANAAN KEGIATAN
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dengan mengerahkan
segala kemampuan, pengetahuan dan pengalamannya;
2. PIHAK PERTAMA berwenang mengadakan
pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh
PIHAK KEDUA;
3. Kelompok wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha
kegiatan pengembangan budidaya sapi potong kepada
PIHAK PERTAMA, setiap bulan;
4. Dalam melaksanakan kegiatannya PIHAK KEDUA berkewajiban mengembangkan usahanya sesuai petunjuk Tim Teknis Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 4
SANKSI
Apabila
PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan kegiatan Pengembangan Budidaya Sapi
Potong sebagaimana
dimaksud dengan Pasal 2, maka pihak
pertama berhak secara sepihak mencabut dan
mengalihkan seluruh bantuan yang diterima PIHAK KEDUA kepada
kelompok Lain yang mengakibatkan Surat Perjanjian Kerjasama batal.
Pasal 5
PERSELISIHAN
1.
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan surat perjanjian kerjasama ini, maka
akan diselesaikan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat;
2. Apabila
dengan cara musyawarah belum dapat dicapai suatu penyelesaian, maka kedua belah
pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya Kepada Pengadilan Negeri
........….,
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Keputusan
Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum adalah mengikat kedua
belah pihak.
Pasal 6
FORCE MAJEURE
1.
Jika timbul keadaan memaksa (force majeure)
yaitu hal-hal yang diluar kekuasaan PIHAK KEDUA sehingga mengakibatkan terganggunya
proses pengembangan budidaya sapi potong, maka PIHAK KEDUA
harus memberitahukan secara tertulis kepada kepada PIHAK PERTAMA dengan
tembusan kepada Dinas……Kab/Kota……Provinsi…….dalam waktu 4 X 24 jam;
2. Keadaan memaksa
(force majeure) yang dimaksud pasal 6 ayat (1)
adalah :
a. Bencana alam seperti gempa bumi, angin topan,
banjir besar, kebakaran yang bukan disebabkan kelalaian PIHAK KEDUA;
b. Peperangan;
c. Perubahan kebijakan moneter berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
7
LAIN-LAIN
1. Bea materai yang timbul akibat pembuatan surat perjanjian kerjasama ini
menjadi beban PIHAK KEDUA;
2. Segala lampiran yang melengkapi surat perjanjian kerjasama ini merupakan
bagian yang tak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama;
3.
Perubahan atas surat perjanjian
kerjasama ini tidak berlaku kecuali terlebih dahulu telah mendapatkan
persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 8
PENUTUP
Surat
perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran
dan tanggungjawab tanpa adanya paksaan dari manapun dan dibuat rangkap .......
(...) yang
kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk digunakan sebagaimana
mestinya.
|
|
Lampiran –
2
RENCANA USAHA KELOMPOK
No
|
Agroinput
|
Volume
|
|
1
|
Pengadaan Ternak
|
|
|
|
|
|
|
A
|
Betina calon indukan
|
|
Ekor
|
B
|
Betina produktif
|
|
Ekor
|
C
|
Pejantan
|
|
Ekor
|
D
|
Bakalan
|
|
Ekor
|
|
|
|
|
2
|
Sarana penunjang dengan pilihan :
|
|
|
A
|
pakan konsentrat
|
|
Kg
|
B
|
Obat-obatan
|
|
Paket
|
C
|
Vitamin
|
|
Paket
|
D
|
Mineral
|
|
Paket
|
……………………,
.......................... 2013
|
Mengetahui/Menyetujui
|
Dinas ...
Kabupaten/Kota..
|
|
|
|
......................................
NIP. ...............................
|
Lampiran – 3
BERITA ACARA SERAH TERIMA
PEKERJAAN PENGADAAN AGROINPUT PENGEMBANGAN
BUDIDAYA SAPI POTONG
DINAS.........
Nomor
:.......
Pada hari ini .......... tanggal
............... bulan ................... tahun
dua ribu tiga belas bertempat di ..... Kabupaten ....
Provinsi ..... . Kami yang di tugaskan berdasarkan Surat Keputusan
........./Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : ........ tanggal ..... tentang
Pembentukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa
Satker...... TA. 2013
1.
|
Ketua
|
:
|
|
2.
|
Sekretaris
|
:
|
|
3.
|
Anggota
|
:
|
|
|
|
|
|
Telah
melaksanakan penerimaan hasil pekerjaan pengadaan Agroinput Pengembangan
Budidaya Sapi Potong di ....... yang dilaksanakan oleh :
Nama Perusahaan
|
:
|
|
Direktur
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
|
No. Kontrak
|
:
|
|
Waktu Penyelesaian Pekerjaan
|
:
|
|
Hasil
Pemeriksaan dan Penerimaan :
1.
Pemeriksaan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa telah memeriksa hasil pekerjaan Pengadaan Agroinput Pengembangan
Budidaya Sapi Potong, sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen
kontrak dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
1.
|
Sapi
|
Bangsa /Ras
-
- dst
|
..... ekor
|
2
|
Pakan Konsentrat
|
-
- dst
|
..... kg
|
3
|
Obat-Obatan
|
-
- dst
|
..... paket
|
4
|
Vitamin
|
-
- dst
|
..... paket
|
5
|
Mineral
|
-
- dst
|
..... paket
|
2.
Penerimaan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa telah menerima hasil pekerjaan pengadaan Agroinput Pengembangan
Budidaya Sapi Potong dalam keadaan utuh dan telah diuji/diperiksa sebagaimana
mestinya serta siap digunakan, sesuai spesifikasi yang tercantum dalam dokumen
kontrak dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
1.
|
Sapi
|
Bangsa /Ras
-
- dst
|
..... ekor
|
2
|
Pakan Konsentrat
|
-
- dst
|
..... kg
|
3
|
Obat-Obatan
|
-
- dst
|
..... paket
|
4
|
Vitamin
|
-
- dst
|
..... paket
|
5
|
Mineral
|
-
- dst
|
..... paket
|
Demikian
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Agroinput Pengembangan Budidaya
Sapi Potong ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pelaksana Kegiatan
|
Penerima Hasil Pekerjaan
|
CV.PT.....
|
|
|
|
1.Nama
|
.......................
|
|
2.Nama
|
.......................
|
(............................)
|
3. Nama
|
.......................
|
Direktur
|
|
|
Mengetahui,
Pejabat
Pembuat Komitmen Pengembangan Budidaya Sapi Potong
Dinas.......
Nama
....
Nip.
.......
Lampiran - 4
BERITA ACARA SERAH TERIMA
MASA PEMELIHARAAN 7 (TUJUH) HARI SAPI ....
DINAS......
Nomor :
Pada hari ini ....., tanggal ...... bulan ..... tahun dua ribu tiga belas
bertempat di ....... Kami yang ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan .......
Nomor : ....... tanggal ....... tentang Pembentukan panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pengembangan Budidaya Sapi Potong Satker
....... TA. 2013.
1.
|
Ketua
|
:
|
|
2.
|
Sekretaris
|
:
|
|
3.
|
Anggota
|
:
|
|
Telah melaksanakan Penerimaan hasil pekerjaan Masa Pemeliharaan 7 (tujuh)
hari sapi ..... di ...... yang dilaksanakan oleh :
Nama Perusahaan
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
|
No. Kontrak
|
:
|
|
Hasil Pemerikasaan dan Penerimaan :
Pihak penyedia telah melaksanakan pemeliharan sapi ...... sebanyak ....
ekor selama masa pemeliharaan 7 (tujuh) hari dan pihak Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa telah memeriksa dan menerima hasil
pekerjaan Masa Pemeliharaan 7 (tujuh) hari sapi ..... sesuai dengan Brita Acara
Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Sapi .... Nomor : .......... pada tanggal ........
Demikian Berita Acara Masa Pemeliharaan 7 (tujuh) hari ini dibuat untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pelaksana Kegiatan
|
Penerima Hasil Pekerjaan
|
CV.PT.....
|
|
|
|
1.Nama
|
.......................
|
|
2.Nama
|
.......................
|
(............................)
|
3. Nama
|
.......................
|
Direktur
|
|
|
Mengetahui,
Pejabat
Pembuat Komitmen Pengembangan Budidaya Sapi Potong
Dinas.......
Nama
....
Nip.
.......
Lampiran - 5
BERITA ACARA HASIL SELEKSI/PENELITIAN
SAPI AGROINPUT PENGEMBANGAN BUDIDAYA SAPI POTONG
DINAS.........
Nomor
:.......
Pada hari ini .......... tanggal
............... bulan ................... tahun
dua ribu tiga belas bertempat di kandang ..... Desa .....
Kabupaten .... Provinsi ..... . Kami yang di tugaskan berdasarkan Surat
Keputusan ........./Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : ........ tanggal .....
tentang Pembentukan Tim Selektor Pengadaan Agroinput Pengembangan Budidaya Sapi
Potong Satker...... TA. 2013.
1.
|
Ketua
|
:
|
|
2.
|
Sekretaris
|
:
|
|
3.
|
Anggota
|
:
|
|
Telah
melaksanakan/melakukan Seleksi/Penelitian Performance Agroinput Pengembangan
Budidaya Sapi Potong di ......, Kabupaten/Kota .... Provinsi ..... yang penyediaan/pengadaannya
oleh :
Nama Perusahaan
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
|
No. Kontrak
|
:
|
|
Pelaksanaan seleksi :
1.
Agroinput sapi yang disediakan sebanyak .... ekor
2.
Seleksi:
· Performan
sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan meliputi :
- .....
- .....
- .....
dst
3.
Dari .... ekor sapi yang disediakan, setelah diseleksi
yang memenuhi syarat sebanyak ... ekor
(secara lengkap hasil seleksi terlampir)
Demikian
Berita Acara Hasil Seleksi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penyedia
|
Tim Selektor
|
CV.PT.....
|
|
|
|
1.Nama
|
.......................
|
|
2.Nama
|
.......................
|
(............................)
|
3. Nama
|
.......................
|
Direktur
|
|
|
Lampiran - 6
KUITANSI
PEMBAYARAN LANGSUNG
TA
|
:
|
|
Nomor Bukti
|
:
|
|
Mata Anggaran
|
:
|
|
KUITANSI/BUKTI
PEMBAYARAN
Sudah diterima dari
|
:
|
Pejabat Pembuat Komitmen
|
|
|
Satker
|
Jumlah Uang
|
:
|
Rp.
|
Terbilang
|
:
|
|
|
|
|
Untuk Pembayaran
|
:
|
|
a.n.Kuasa Pengguna Anggaran
|
|
Tempat/Tgl
|
Pejabat Pembuat Komitmen
|
|
Jabatan Penerima Uang
|
|
|
|
|
|
|
Nama Jelas
|
|
Nama Jelas
|
NIP.
|
|
|
Barang/pekerjaan
tersebut telah diterima/diselesaikan dengan lengkap dan baik
Pejabat
Yang Bertanggung Jawab
Nama
Jelas
NIP.
ASKUM... PAK APA PUNYA PEDUM BUDIDAYA SAPI POTONG TAHUN 2006
BalasHapus