Senin, 19 Maret 2012

PENGENDALIAN SAPI/KERBAU BETINA PRODUKTIF

PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN
DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Jln. Jend. A. Yani No. Kuala Pembuang ( 74212 ) Kalimantan Tengah
Tlp. / Fax.  ( 0538 ) 2022340

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SERUYAN
Nomor :          /                 /TANAK/III/2012

T E N T A N G

PEDOMAN TEKNIS PENGENDALIAN SAPI /KERBAU BETINA PRODUKTIF
TAHUN ANGGARAN 2012

KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SERUYAN

Menimbang                      : a.    bahwa dalam rangka mendukung program swasembada daging sapi/kerbau, dilakukan pemberdayaan masyarakat melalui dana bantuan sosial pertanian untuk Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina pada tahun Anggaran 2012;

b.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan agar dalam pelaksanaan kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau betina pada Tahun Anggaran 2012 dapat berjalan dengan baik, serta melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/permentan/OT.140/2012 dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Mengingat                        :  1.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara RI. No. 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4286);
2.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara RI. No. 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4355);
3.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4.       Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
5.       Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5167);
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang sumberdaya Genetik Hewan dan Pembibitan Ternak (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5260);
7.       Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
8.       Keputusan presiden Nomor 169/M Tahun 2011, tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementrian Pertanian;
9.       Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi kementrian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I di Lingkungan kementrian Negara;
10.   Peraturan presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara;
11.   Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahab Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4214);
12.   Peraturan Mentri Pertanian Nomor: 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pertanian;
13.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/10/ 2010 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif
14.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140 /7/2011 tentang Perwilayahan Sumber Bibit;
15.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140 /12010 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementrian Pertanian tahun Anggaran 2012;

MEMUTUSKAN
Menetapkan      :           PEDOMAN TEKNIS PENGENDALIAN SAPI /KERBAU BETINA PRODUKTIF
TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1

Pedoman Teknis Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2012, seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Teknis Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan Pengendalian Sapi dan Kerbau Produktif Tahun Anggaran 2012.
Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

                                      
  Ditetapkan di     :  Kuala Pembuang
  Pada Tanggal    :   14   Maret 2012

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Seruyan


Ir. ILIAS
Pembina Tk I
NIP. 199591231 199203 1 040
                                         
Tembusan disampaikan kepada Yth:
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar