Rabu, 08 Agustus 2012





BUPATI SERUYAN
KEPUTUSAN BUPATI SERUYAN
NOMOR :     /        /SERUYAN/2012
T E N T A N G

PENERIMA PENYEDIAAN BIBIT SAPI, KAMBING DAN BABI DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SERUYAN TAHUN ANGGARAN 2012-2013

BUPATI SERUYAN

Menimbang                      : a.    bahwa salah satu kebijakan yang diimplementasikan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia untuk Kabupaten Seruyan pada Tahun Anggaran 2012-2013  yaitu bantuan berupa penyediaan bibit sapi, kambing dan babi sejumlah 600 (enam ratus) ekor;

b.       bahwa bantuan tersebut akan dialokasikan untuk kelompok tani ternak di Wilayah Kabupaten Seruyan dalam rangka memberikan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta sebagai upaya dalam mendukung Program Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Seruyan;

Mengingat                        :  1.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara RI. No. 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4286);

2.       Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara RI. No. 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4355);

3.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali perubahan, terakhir di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

4.       Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

5.       Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/KEP/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal;
6.       Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007 tentang Perubahan Keputusan Mentri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;


MEMUTUSKAN

Menetapkan






KESATU



KEDUA



KETIGA
:






:



:



:
KEPUTUSAN BUPATI SERUYAN TENTANG PENERIMA PENYEDIAAN BIBIT SAPI,   KAMBING DAN BABI DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SERUYAN TAHUN ANGGARAN 2012-2013



Penerima Penyediaan Bibit Sapi, Kambing dan Babi Dalam rangka Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2012-2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2012-2013;

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





  Ditetapkan di     :  Kuala Pembuang
  Pada Tanggal    :                           2012

BUPATI SERUYAN


H.M DARWAN ALI



LAMPIRAN :
KEPUTUSAN BUPATI SERUYAN

NOMOR
TANGGAL
TENTANG
:
:
:
      /           /SERUYAN/2012
                                        2012
PENERIMA BANTUAN PENYEDIAAN BIBIT SAPI,   KAMBING DAN BABI DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SERUYAN TAHUN ANGGARAN 2012-2013.

No.
Lokasi
PENERIMA
Kabupaten
Kecamatan
Desa
Kelompok Tani
Ketua
1
2
3
4
5
6
1
Seruyan




2
Seruyan




3
Seruyan




4
Seruyan




5
Seruyan




6
Seruyan




7
Seruyan




8
Seruyan




9
Seruyan




10
Seruyan




11
Seruyan




12
Seruyan




13
Seruyan




14
Seruyan




15
Seruyan




16
Seruyan




17
Seruyan




18
Seruyan




19
Seruyan




20
Seruyan




21
Seruyan




22
Seruyan




23
Seruyan




24
Seruyan




25
Seruyan




26
Seruyan




27
Seruyan







                    BUPATI SERUYAN



                    H.M DARWAN ALI




BUPATI SERUYAN
KEPUTUSAN BUPATI SERUYAN
NOMOR :     /        /SERUYAN/2012
T E N T A N G

TIM PENDAMPING / PENGENDALI PELAKSANAAN PEKERJAAN PENYEDIAAN BIBIT SAPI, KAMBING DAN BABI DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SERUYAN TAHUN ANGGARAN 2012-2013

BUPATI SERUYAN

Menimbang                      : a.    bahwa dalam rangka evaluasi, monitoring, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan penyediaan bibit  sapi, kambing dan babi sejumlah 600 (enam ratus) ekor dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal  untuk Kabupaten Seruyan, perlu menetapkan Tim Pendamping/Pengendali pada kegiatan dimaksud;

b.       bahwa untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Bupati Seruyan tentang Tim Pendamping/Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Penyediaan Bibit Sapi, Kambing dan Babi  Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2012-2013;

Mengingat                        :  1.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara RI. No. 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4286);

2.       Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara RI. No. 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4355);

3.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali perubahan, terakhir di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

4.       Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

5.       Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/KEP/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal;


6.       Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007 tentang Perubahan Keputusan Mentri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 001/M-PDT/II/2005 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;



MEMUTUSKAN

Menetapkan





KESATU




KEDUA





KETIGA


KEEMPAT



KELIMA
:





:




:





:


:



:
KEPUTUSAN BUPATI SERUYAN TENTANG PENERIMA TIM PENDAMPING/PENGENDALI PELAKSANAAN PEKERJAAN  PENYEDIAAN BIBIT SAPI,   KAMBING DAN BABI DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SERUYAN TAHUN ANGGARAN 2012-2013

Tim Pendamping/Pengendali Pelaksana Pekerjaan Penyediaan Bibit Sapi, Kambing dan Babi Dalam rangka Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2012-2013 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;

Tugas dan kewajiban tim pendamping/pengendali adalah melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengendalian serta membuat laporan pelaksanaan di lapangan berkenaan dengan Penyediaan Bibit Sapi, Kambing dan Babi Dalam rangka Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2012-2013  ;

Tim Pendamping/Pengendali dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Seruyan;

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2012;

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



  Ditetapkan di     :  Kuala Pembuang
  Pada Tanggal    :                           2012

BUPATI SERUYAN



H.M DARWAN ALI



LAMPIRAN :
KEPUTUSAN BUPATI SERUYAN

NOMOR
TANGGAL
TENTANG
:
:
:
      /           /SERUYAN/2012
                                        2012
TIM PENDAMPING/PENGENDALI PELAKSANAAN PEKERJAAN  PENYEDIAAN BIBIT SAPI,   KAMBING DAN BABI DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KABUPATEN SERUYAN TAHUN ANGGARAN 2012-2013.

NO
NAMA
JABATAN
JABATAN DALAM TIM
1.


Ketua
2.


Sekretaris
3.


Anggota
4.


Anggota
5.


Anggota
6.


Anggota




Tidak ada komentar:

Posting Komentar